Agus Taufiq
Semenjak ada surat edaran pemerintah terkait PPKM Darurat Jawa-Bali terhitung mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, maka tempat umum, wisata, tempat ibadah yang mengundang masa sementara juga juga ditutup. Langkah pemerintah seperti itu tak lain adalah untuk memutus dan mencegah mata rantai penyebaran Covid-19 yang terhitung bulan Juni mengalami lonjakan yang luar biasa.
Hal serupa juga terjadi di Tulungagung melakukan pembatasan dan penutupan tempat ibadah masjid Al Munawar yang berada dideretan pusat pemerintahan kabupaten Tulungagung. Akibat penutupan ini, banyak komentar mulai ada yang pro dan kontra. Semuanya itu sah-sah saja dan merupakan hal yang wajar.
Masjid seringkali disebut masyarakat sebagai rumah Allah SWT yang berfungsi untuk menunaikan ibadah salat bagi umat Islam. Tempat ibadah umat Islam ini, juga sering dimanfaatkan untuk proses belajar mengajar pendidikan al Quran atau ngaji. Dan dalam sejarah umat Islam, masjid dinilai memiliki peranan penting dalam penegakan agama Islam.
Secara bahasa masjid dapat diartikan sebagai tempat yang digunakan bersujud. Sementara arti lebih luas, masjid merupakan bangunan yang dikususkan sebagai tempat berkumpul untuk menunaikan salat berjamaah. Adapun istilah masjid menurut syara' adalah tempat yang disediakan untuk salat dan bersifat tetap, atau bukan sementara.
Supaya tak terjadi salah tafsir dalam penutupan masjid Al Munawar Tulungagung, paling tidak kita tahu fungsi masjid dan peranannya dalam perkembangan umat muslim. Fungsi pertama masjid sebagai tempat bersujud atau beribadah pada Allah SWT. kedua sebagai pusat pendidikan. Ketiga masjid sebagai tempat musyawarah. Keempat masjid sebagai tempat akad nikah. Dan yang kelima masjid sebagai tempat perlindungan.
Jadi tentunya, keputusan pemerintah menutup tempat ibadah untuk umum sebab darurat demi kemaslahatan orang banyak itu sah-sah saja. Mengingat ada suatu kaidah yang berbunyi : تصرف الامام على الراعية منوط بالمصلحة
"Kebijakan pemerintah kepada rakyat harus berdasarkan maslahah". Kalau memang tempat ibadah ditutup demi kemaslahatan memutus mata penyebaran Covid-19 ketepatan zona merah itu harus. Kecuali kalau berada di zona hijau atau kuning dengan mematuhi prokes tempat ibadah ya tetap buka. Sebab mencegah itu lebih baik dari pada mengobati. Wallahu a'lam.
Kalidawir, 8 Juli 2021.
Komentar
Posting Komentar