Oleh : Imam Agus Taufiq
Hari ini tepatnya 30 September 2020 kita bangsa Indonesia memperingati G 30 S PKI. Peristiwa Gerakan 30 S PKI merupakan peristiwa tragis yang tidak pernah kita lupakan. Peristiwa itu terus diingat, karena peristiwa itu sangat mengerikan, menyakitkan. Sehingga selalu dikenang agar tidak berulang. Berbagai buku catatan dikeluarakan, baik versi pemerintah maupun TNI. Ada pula versi perguruan tinggi baik domestik maupun dari barat yang berpretensi netral walupun sering kali terjebak oleh sudut pandang dan memihak satu sisi. Selain itu muncul berbagai buku versi PKI yang ditulis dalam bentuk memori atau biografi yang semuanya membela diri, terutama tentang ketidak terlibatan mereka dalam peristiwa tragis pada tahun 1965 tersebut.
Situasi tersebut telah membuat masyarakat awam menjadi bingung terutama dari kalangan generasi muda yang tidak ikut menyaksikan dan mengalami peristiwa G 30 S PKI. Sehingga informasi apa pun yang diterima tidak bisa dikonfirmasi kebenarannya ataupun kekeliruannya. Akhirnya, pandangan yang muncul belakangan begitu mudah diterima, sehingga saat ini telah mampu membersihkan PKI dari peristiwa 1956 itu, bahkan yang muncul bukan istilah G-30-S/PKI, melainkan G-30-S, dimana PKI tidak terlibat atau disangsikan keterlibatannya.
Benturan PKI dengan NU dan elemen masyarakat lainnya di Indonesia selama dasawarsa yang lalu beserta ikutannya terus dimunculkan kembali hingga belakangan ini, baik dalam bentuk rekontruksi sejarah PKI, rehabilitasi dan cuci tangan PKI, langkah tuduhan balik, masalah tuntutan pemulihan hak, hingga melakukan tuntutas balas dengan memaksa pihak lain mengaku bersalah dan diharuskan minta maaf atas kesalahan masa lalu.
Propaganda PKI dan simpatisannya baik dilevel nasional dan internasional telah banyak mempengaruhi opini dunia, bahkan kalangan perguruan tinggi yang sangat tergantung dengan opini dunia barat itu merujuk dengan lugasnya berbagai karya sarjana barat yang menyimpang itu tanpa disertai sikap kritis dan tanpa melihat lagi data dasar berupa arsip kesaksian para pelaku dan korban. Selain itu, berbagai kecenderungan mewarnai penulisan itu sehingga terjadi bias pemahaman, hanya karena salah bacaan dan kurang bahan dasar penulisan otentik.
Mengutip buku karya Abdul Mun'im DZ yang bejudul "Benturan NU PKI" ini saya rasa penting untuk melihat duduk permasalahan yang sebenarnya guna melihat sedemikian besarnya kesalah pahaman dalam menghadapi sejarah benturan antar PKI dengan NU dan elemen masyarakat lainya itu maka NU menyatakan pendiriannya dengan tegas bahwa :
Pertama, jangan melakukan snapshot dalam menuliskan sejarah. Benturan PKI tidak bisa dilihat hanya tahun 1965, apalagi hanya dipotret hanya bulan September atau Oktober ketika PKI dipukul hancur. Tapi perlu melihat dan memaparkan petualangan PKI selama beberapa dekade sebelumnya. Kalau perlu merunut mulai tahun 1926, 1945, 1948 dan 1960 yang telah melakukan berbagai teror dan pembantaian terhadap lawannya baik yang dikategorikan sebagai "setan desa" maupun "setan kota". Cara melihat sejarah secara sepenggal itulah yang menimbulkan kekeliruan seolah PKI sebagai korban, padahal PKI adalah nyata-nyata sebagai pelaku pembantaian. Maka pengungkapan sejarah secara totalitas sangat dibutuhkan agar sejarah bisa didudukkan secara proporsional.
Kedua, jangan bersikap Anakronis yaitu melihat peristiwa masa lalu dengan cara pandang masa kini, sebuah masa yang mengandaikan berjalan dengan penuh kerukunan dan toleransi, saling melindungi. Berbagai manuver yang dilakukan PKI melalui teror, sabotase bahkan penculikan itu, telah membuat situasi sosial politik nasional panas dan mencekam penuh kekhawatiran, dan ujung-ujungnya mengundang kemarahan. Saat itulah PKI telah menciptakan situasi membunuh atau dibunuh. Situasi mencekam dan genting yang dibuat PKI harus dipahami sesuai zamanya dan tidak bisa dipahami pada situasi seperti sekarang ini. Maka perlu pemahaman yang kronik, urut, dan sesuai semangat zamanya itulah kita bisa menempatkan sejarah pemberontakan PKI dan pembalasan kelompok NU secara proporsional.
Ketiga, jangan mendramatisasi jumlah korban hanya untuk menarik simpati masyarakat. Cara propaganda semacam ini dilakukan oleh para politisi, diplomat, dan sarjana barat, sehingga melihat NU dan TNI dan umat Islam Indonesia dikategorikan sebagai penjahat karena melakukan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Propaganda dan manipulasi politis dan akademis semacam itu adalah bagian dari orentalisme yang bertujuan pada imperalisme, baik politik maupun kebudayaan. Propaganda semacam ini harus dihindarkan dan ditolak demi kebenaran untuk mempercepat proses rekonsiliasi.
Keempat, menyesali suasana yang mencekam. Sebagai pihak yang terlibat dalam konflik ini, NU menyesalkan munculnya situasi yang tercipta akibat tindakan PKI dan pihak lain yang memanaskan situasi, sehingga memunculkan kondisi sosial politik yang mencekam dan memuncak pada sikap membunuh atau dibunuh. Munculnya situasi ini perlu disesalkan karena memicu terjadi perang saudara dan pembantaian ketika masing-masing pihak menafikan keberadaannya. Dan situasi ini perlu diwaspadai kapan saja dimana saja kehadirannya agar tidak tumbuh dan berkembang lagi.
Kelima, Tidak akan meminta maaf dalam peristiwa G-30-S/PKI. Ini adalah sebuah konflik horizontal antara pihak PKI dan pihak lain: NU dan elemen masyarakat umum. Pihak PKI-lah yang melakukan ofensi atau serangan, sementara NU dan pihak lain dalam posisi bertahan. NU melakukan tindakan pembunuhan terhadap PKI adalah untuk bertahan dan serangan balasan dari serangan PKI yang sangat ganas yang dilakukan sebelumnya. Sebab kalau NU tidak melakukan serangan balik maka NU akan hancur ditikam oleh PKI sebagaimana dalam peristiwa Madiun 1948. Karena itu, NU tidak akan minta maaf pada PKI, sebab NU bertindak semata untuk bertahan dan sesuai hukum terhadap kelompok agresif dan subvensif.
Keenam, menjaga dan melanjutkan rekonsiliasi. Untuk menjaga keberlangsungan hidup yang rukun dalam bangsa ini perlu diwujudkan dan dijaga agar bangsa ini bersatu dan maju tanpa ada kekerasan, tanpa teror dan lepas diskriminasi, tetapi tetap tegas dalam menjalankan norma agama dan norma sosial.
Ketujuh, mewaspadai provokasi baru. Saat ini banyak opini bahkan propaganda yang membela PKI, tidak hanya dilakukan oleh sisa-sisa PKI, tetapi banyak dilakukan oleh pihak lain seolah membela PKI dan menyalahkan pihak lain. Untuk menjaga kerukunan sosial dan keutuhan bangsa maka provokasi berkedok kemanusiaan yang hanya menyalurkan agenda bangsa lain itu hendaklah dihindarkan demi keselamatan rakyat dan bangsa sendiri.
Kedelapan, menjaga konsolidasi bangsa. Sebagai kelompok yang berdiri sejak zaman kebangkitan nasional, NU sejak awal sangat peduli untuk menjaga keutuhan bangsa ini sebagai bangsa yang maju dan bermartabat. Konsolidasi dan integrasi nasional merupakan modal besar untuk menata dan membangun negri ini. Agar kemerdekaan dan kedaulatan tetwujud dan terlaksana. Maka segala bentuk intimidasi, provokasi, caci maki atas nama kemanusiaan, keilmuan, dan peradaban harus disingkirkan untuk menjaga keutuhan dan integrasi bangsa ini.
Kesembilan, Memperjuangkan Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Tujuan dari semuanya ini yaitu kerukunan, persatuan, kemajuan adalah untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat secara politik, ekonomi, dan budaya. Sebab menurut pendiri NU sebagaimana ditegaskan KH. Wahab Chasbullah bahwa setiap perjuangan yang dikendalikan oleh kekuatan asing akan menemui kegagalan, bahkan kehancuran, karena tidak sesuai falsafah dan tradisi bangsa sendiri. Karena itu kemerdekaan dan kedaulatan merupakan kunci untuk menciptakan keadilan dan kemakmuran sebagaimana yang dicita-citakan bangsa ini.
Sikap dasar NU tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen pada agama dan sekaligus pada bangsa dan negara yang diperjuangkan dan dipertahankan selama ini sebagai wadah bagi kehidupan masyarakat yang beraneka ragam tradisi, budaya, agama, dan suku yang semuanya harus bersatu padu dalam falsafah bangsa sendiri yaitu Pancasila. Sebuah falsafah kebinikaan yang saling menghargai dan menolong menurut saya, tentunya menjadi menu wajib untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kalidawir, Rabu Wage 30 September 2020.
Mantab Pak.. Ayo didiskusikan...!
BalasHapusHahaha....terima kasih mas...
HapusTrimakasih pak ilmunya, meskipun tidak memiliki buku dengan judul benturan NU PKI setidaknya sedikit mengetahui lewat tulisan panjenegan...
BalasHapusTerima kasih mas...
HapusTerima kasih mas...
Hapus